Penilaian Tingkat Keterwujudan Pola Ruang Provinsi Banten sebagai Instrumen Evaluasi RTRW

Penulis

  • Resti Meliana Sari Dinas PUPR Provinsi Banten
  • Isvan Taufik Dinas PUPR Provinsi Banten
  • Bima Setiawan Dinas PUPR Provinsi Banten
  • Endang Kusnadi Dinas PUPR Provinsi Banten
  • Abdul Hatta Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota

DOI:

https://doi.org/10.33751/jekota.v2i2.129

Kata Kunci:

Kesesuaian Pemanfaatan Ruang, Perwujudan Pola Ruang, KKPR, Sistem Informasi Geografis (GIS)

Abstrak

ABSTRAK

Penataan ruang berperan penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang agar selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, sehingga evaluasi keterwujudan pola ruang menjadi instrumen utama untuk menilai konsistensi antara rencana dan implementasi RTRW. Penelitian ini bertujuan menilai tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang dan keterwujudan pola ruang Provinsi Banten berdasarkan RTRW yang telah diselaraskan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan memasukkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai indikator analisis. Metode yang digunakan adalah analisis spasial berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS) melalui overlay data pola ruang, penggunaan lahan, KKPR, pertanahan, dan kehutanan, yang mencakup penilaian perwujudan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang di Provinsi Banten sangat tinggi, mencapai 96,95% dari total kawasan. Perwujudan Kawasan Lindung tergolong baik dengan capaian 87,49%, meskipun masih terdapat ketidaksesuaian pada kawasan mangrove, perlindungan setempat, dan perlindungan kawasan bawahan. Sebaliknya, perwujudan Kawasan Budidaya masih rendah, yaitu 37,70%, terutama pada kawasan transportasi, industri, dan permukiman. Temuan ini menunjukkan bahwa implementasi RTRW di Provinsi Banten lebih efektif dalam menjaga fungsi lindung dibandingkan mendorong realisasi kawasan budidaya. Oleh karena itu, direkomendasikan penguatan pengendalian dan pemulihan fungsi kawasan lindung yang bermasalah serta percepatan perwujudan kawasan budidaya strategis melalui sinkronisasi RTRW dengan rencana sektoral, optimalisasi KKPR, dan pemantauan berbasis GIS.

 

Kata Kunci: Kesesuaian Pemanfaatan Ruang, Perwujudan Pola Ruang, KKPR, Sistem Informasi Geografis (GIS)

ABSTRACT

Spatial planning plays a critical role in guiding land use in alignment with the principles of sustainable development, making the evaluation of spatial pattern implementation an essential tool for assessing the consistency between plans and the execution of Regional Spatial Plans (RTRW). This study aims to assess the level of land-use compliance and the implementation of spatial patterns in Banten Province based on the RTRW, which has been harmonized with the Omnibus Law on Job Creation, incorporating Land Use Compliance (KKPR) as an analytical indicator. The methodology employs spatial analysis using Geographic Information Systems (GIS) through overlaying data on spatial patterns, land use, KKPR, land tenure, and forestry, encompassing assessments of both protected areas and utilization zones. The analysis reveals that land-use compliance in Banten Province is very high, covering 96.95% of the total area. The implementation of Protected Areas is generally strong, achieving 87.49%, although discrepancies remain in mangrove ecosystems, local protection zones, and downstream protection areas. In contrast, the implementation of Utilization Areas remains low at 37.70%, particularly in transportation, industrial, and residential zones. These findings indicate that the RTRW in Banten Province is more effective in safeguarding protected functions than in facilitating the realization of utilization areas. Accordingly, it is recommended to strengthen the management and restoration of underperforming protected areas and accelerate the realization of strategic utilization zones through synchronization of the RTRW with sectoral plans, optimization of KKPR, and GIS-based monitoring.

 

Keywords: Land-Use Compliance, Spatial Pattern Implementation, Land Use Compliance Assessment (KKPR), Geographic Information Systems (GIS)

Referensi

Aldea, N. A., Yahya, F., Prawesthi, W., Kuncaravita, S. A., & Apriliani, R. A. (2025). Evaluasi Spasial Perwujudan Rencana Pola Ruang Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Jurnal Plano Buana, 5(2), 141–153. https://doi.org/10.36456/bh0ges18

Alyodya, D. A., Rarasti, K. A., Rahmadana, M. I., Wijayanti, S., Santika, Y. E., Hidayat, A., & Sunarhadi, M. A. (2025). Pemanfaatan GIS dalam Analisis Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Penggunaan Lahan Eksisting di Kecamatan Pasar Kliwon. ENVIRO: Journal of Tropical Environmental Research, 26(2), 100. https://doi.org/10.20961/enviro.v26i2.99831

Dewi, Y., & Chandra, D. (2025). Analisis Perkembangan Dan Kesesuaian Lahan Permukiman Terhadap Rtrw Kota Padang Panjang. Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(3), 66–79.

Haurissa, D., Rondonuwu, D. M., & Tilaar, S. (2019). Analisis Kesesuaian Pemanfaatan Lahan Terhadap Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Merauke. Jurnal Spasial, 6(3), 2442–3262.

Jayadi, R. (2024). Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang Kabupaten Mamuju Pada Indikasi Program Pembangunan Jangka Menengah Pertama Periode 2019-2024. Jurnal Pertanahan, 14(1), 80–93.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. (2021). Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021.

Luthfina, M. A. W., Sudarsono, B., & Suprayogi, A. (2019). Analisis Kesesuaian Penggunaan Lahan Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010-2030 Menggunakan Sistem Informasi Geografis Di Kecamatan Pati. Jurnal Geodesi Undip, VOL 8 NO 1(1), 74–82.

Mahardika, A. R., Barus, B., & Pribadi, D. O. (2021). Analisis Spasial Pengaruh Alokasi Ruang dan Pola Kepemilikan Lahan terhadap Konversi Lahan Sawah: Studi Kasus Kecamatan Rajeg. Journal of Regional and Rural Development Planning, 5(1), 44–60. https://doi.org/10.29244/jp2wd.2021.5.1.44-60

Mardi, R. T., & Damayanti, R. (2025). Tinjauan yuridis alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman di Kota Semarang: Implikasi terhadap hak masyarakat dan ketahanan pangan. Bookchapter Hukum Dan Lingkungan, 744–768.

Munthe, B. K. (2025). Analisis Hukum Tata Ruang di Indonesia: Tantangan dan Implementasi DalamPembangunan Berkelanjutan. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(5), 50–57. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/

Pambudi, A. S., & Sitorus, S. R. P. (2021). Omnibus Law and Spatial Planning : Conception , Implementation and Problems in Indonesia. 11(2), 198–216.

Pemerintah Provinsi Banten. (2023). Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023.

Perda Provinsi Banten No 1 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025-2029 (2025).

Ramadhan, F. N., & Chaesar, M. A. (2025). Dinamika Kependudukan dan Tantangan Pengembangan Wilayah di Kota Serang. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(11), 219–223. https://doi.org/10.5281/zenodo.15556618

Rolanda, R., & Raharjo, S. Y. (2024). Identifikasi Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang Kawasan Lindung di Kota Bandung (Studi Kasus: Kecamatan Cidadap). FTSP Series: Seminar Nasional Dan Diseminasi Tugas Akhir 2024, 855–859. https://eproceeding.itenas.ac.id/index.php/ftsp/article/view/3861

Thahir, B. (2023). Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Di Provinsi Banten. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 49(1), 102–115. https://doi.org/10.33701/jipwp.v49i1.3133

Diterbitkan

2025-12-30

Cara Mengutip

Sari, R. M., Taufik, I. ., Setiawan, B., Kusnadi, E., & Hatta, A. (2025). Penilaian Tingkat Keterwujudan Pola Ruang Provinsi Banten sebagai Instrumen Evaluasi RTRW. Jendela Kota: Jurnal Perencanaan Dan Pengembangan Wilayah Dan Kota, 2(2), 104–114. https://doi.org/10.33751/jekota.v2i2.129